No Korupsi - Stop Gratifikasi - Lihat Lawan Laporkan

Anda Memasuki Kawasan

Zona Integritas

Menuju Kawasan Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Layanan Pengaduan

Menampung segala bentuk aspirasi masyarakat sehingga mewujudkan visi dalam good governance

Sampaikan!

Whistle Blowing

Apakah Anda mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan pegawai MTsN 41?

Laporkan!

Lapor!

Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang

Laporkan!



Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan program nasional dalam upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi prioritas Kementerian Agama. Program ini dilakukan setelah dilaksanakannya pencanangan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang berkomitmen untuk membangun Zona Integritas sejak Desember 2012 yang dicanangkan oleh Menteri Agama dengan disaksikan oleh perwakilan seluruh institusi/lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, ORI, dan seluruh elemen masyarakat. Pencanangan ini merupakan komitmen nyata Kementerian Agama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah. Selanjutnya, komitmen Kementerian Agama dalam pemberantasan korupsi tersebut semakin nyata dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama. Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan, rencana aksi dan kegiatan serta public campaign yang tiada henti guna mendukung tercapainya tujuan dari program tersebut, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi dan Nantinya, setelah mendapat predikat WBK, diharapkan satuan kerja tersebut menjadi embrio sebagai satker berpredikat WBBM. Kebijakan initertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 265 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 106 Tahun 2019 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama. Berbagai upaya nyata telah dilakukan Kementerian Agama dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean government, salah satunya melalui proses pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada seluruh satker pilot project ZI di lingkungan Kementerian Agama. Gagasan ini merupakan suatu tindakan nyata reformasi birokrasi untuk menciptakan perbaikan manajemen serta guna mengurangi terjadinya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam prosesnya, Kementerian Agama menyusun strategi melalui berbagai tahapan, antara lain diawali dengan merumuskan panduan sosialisasi dan modul, melakukan Monitoring dan Evaluasi, dan pada tahapan berikutnya dilakukan evaluasi disertai pelaksanaan survey. Hasil evaluasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan apakah satker layak atau memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan predikat WBK atau WBBM. Berdasarkan paparan diatas, maka perlu adanya sebuah rencana kerja yang jelas dan terukur untuk mewujudkan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.



SK Standar Pelayanan MTsN 41

Zona Integritas

Alur Pelayanan Laporan